Edukasi K3
PUK SP KEP SPSI · PT Bridgestone Karawang

P3K di Tempat Kerja

Pendidikan & latihan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan sesuai Permenakertrans No. PER.15/MEN/VIII/2008

6Modul Materi
16Soal Latihan
7Dasar Hukum
๐Ÿ“ฒ Aplikasi ini bisa dipasang di layar utama HP Anda.
Tentang Aplikasi

Kenapa P3K penting?

Setiap tempat kerja wajib siap memberi pertolongan cepat dan tepat saat pekerja mengalami sakit atau cidera. Aplikasi ini merangkum kewajiban hukum, standar fasilitas, dan syarat petugas P3K agar mudah dipelajari kapan saja โ€” termasuk saat offline.

Pengusaha wajib menyediakan petugas P3K dan fasilitas P3K di tempat kerja. Pengurus wajib melaksanakan P3K di tempat kerja โ€” sebagaimana diatur dalam Permenakertrans No. PER.15/MEN/VIII/2008 Pasal 2.

๐Ÿ“˜ Dasar hukum tertinggi: UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Pasal 3 ayat (1) huruf e โ€” mewajibkan syarat K3 untuk "memberi pertolongan pada kecelakaan".

Dirangkum dari materi Direktorat Pengawasan Norma K3, Ditjen Binwasnaker, Kemnaker RI

1

Pengertian Dasar P3K

P3K di tempat kerja adalah upaya memberikan pertolongan pertama secara cepat dan tepat kepada pekerja/buruh dan/atau orang lain yang berada di tempat kerja, yang mengalami sakit atau cidera di tempat kerja.

Petugas P3K di tempat kerja adalah pekerja/buruh yang ditunjuk oleh pengurus/pengusaha dan diserahi tugas tambahan untuk melaksanakan P3K di tempat kerja.

Fasilitas P3K di tempat kerja adalah semua peralatan, perlengkapan, dan bahan yang digunakan dalam pelaksanaan P3K di tempat kerja.

2

Kewajiban Pengusaha & Pengurus

  • Pengusaha wajib menyediakan petugas P3K dan fasilitas P3K di tempat kerja.
  • Pengurus wajib melaksanakan P3K di tempat kerja.
  • UU No. 1/1970 mewajibkan pengurus melaksanakan ketentuan K3 (termasuk memberikan P3K) dan membina tenaga kerja dalam pemberian P3K.
โš ๏ธ Kewajiban ini berlaku untuk semua jenis tempat kerja, baik dengan potensi bahaya rendah maupun tinggi โ€” bukan hanya perusahaan besar.
3

Petugas P3K: Syarat & Tugas

Syarat mendapat lisensi & buku kegiatan:

  • Bekerja pada perusahaan yang bersangkutan
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Bersedia ditunjuk menjadi petugas P3K
  • Memiliki pengetahuan & keterampilan dasar P3K, dibuktikan sertifikat pelatihan

Tugas petugas P3K:

  • Melaksanakan tindakan P3K di tempat kerja
  • Merawat fasilitas P3K di tempat kerja
  • Mencatat setiap kegiatan P3K dalam buku kegiatan
  • Melaporkan kegiatan P3K kepada pengurus
Petugas P3K boleh meninggalkan pekerjaan utamanya untuk memberi pertolongan saat dibutuhkan, dan lisensinya berlaku 3 tahun serta dapat diperpanjang.
4

Rasio Jumlah Petugas P3K

Jumlah petugas P3K ditentukan berdasarkan jumlah pekerja dan potensi bahaya di tempat kerja:

KlasifikasiJumlah PekerjaJumlah Petugas
Bahaya Rendah25โ€“150 orang1 orang
Bahaya Rendah>150 orang+1 org / 150 org
Bahaya Tinggiโ‰ค100 orang1 orang
Bahaya Tinggi>100 orang+1 org / 100 org

Petugas P3K juga wajib disediakan untuk unit kerja berjarak โ‰ฅ500 meter, lantai berbeda di gedung bertingkat, dan tempat kerja dengan jadwal shift โ€” masing-masing sesuai jumlah pekerja dan potensi bahayanya.

5

Pelatihan & Sertifikasi Petugas

Penyelenggara pelatihan yang sah: instansi pengawas ketenagakerjaan, Perusahaan Jasa K3 (PJK3) bidang pembinaan, Pusat K3 & balai-balainya, serta Palang Merah Indonesia (PMI) atau mitra kerja sama instansi terkait.

Kurikulum pelatihan (total 30 JP):

#MateriJP
1Dasar kesehatan kerja & regulasi P3K3
2Dasar-dasar P3K di tempat kerja3
3Anatomi & fisiologi manusia2
4Penanganan kejang, suhu & bahan kimia4
5P3K gangguan lokal5
6P3K gangguan umum4
7Evakuasi korban & praktik3
8P3K keadaan khusus2
9Resusitasi Jantung Paru (RJP)4
Total (termasuk 2 JP evaluasi)30
โœ… Sertifikat diterbitkan oleh Dirjen Binwasnaker c.q Direktur PNK3 setelah pelatihan dan evaluasi selesai.
6

Pengajuan Lisensi & Buku Kegiatan

Pengurus mengajukan permohonan lisensi ke instansi ketenagakerjaan setempat, dilampiri:

  • Surat keterangan penunjukan dari perusahaan
  • Surat keterangan sehat jasmani & rohani dari dokter
  • Surat pernyataan bersedia ditunjuk sebagai petugas P3K
  • Salinan sertifikat pelatihan
  • Pasfoto 2x3 berwarna, 2 lembar

Setiap petugas P3K berlisensi wajib memiliki Buku Kegiatan Petugas P3K untuk mencatat seluruh kegiatan pertolongan, latihan, dan pemeliharaan kotak P3K โ€” buku ini diterbitkan oleh instansi ketenagakerjaan setempat.

Wajib disediakan bila mempekerjakan 100 orang atau lebih, atau kurang dari 100 orang dengan potensi bahaya tinggi.

Lokasi: dekat toilet, dekat jalan keluar, mudah dijangkau dari area kerja, dan dekat tempat parkir.

Kelengkapan minimal: wastafel air mengalir, tisu/lap, tandu, bidai/spalk, kotak P3K berisi lengkap, tempat tidur + bantal + selimut, tempat penyimpanan alat (kursi roda dsb.), sabun & sikat, pakaian bersih untuk penolong, tempat sampah, dan kursi tunggu bila diperlukan.

Kotak berbahan kuat & mudah dibawa, berwarna dasar putih dengan lambang hijau, ditempatkan di lokasi yang mudah dilihat, dijangkau, dan cukup cahaya.

Aโ‰ค 25 pekerja
Bโ‰ค 50 pekerja
Cโ‰ค 100 pekerja
๐Ÿ“ฆ Setara: 1 kotak B = 2 kotak A  โ€ข  1 kotak C = 2 kotak B. Untuk 51โ€“100 pekerja: 1 kotak C, atau 2 kotak B, atau 4 kotak A, atau kombinasi 1 kotak B + 2 kotak A.
#Isi KotakABC
1Kasa steril terbungkus204040
2Perban lebar 5 cm246
3Perban lebar 10 cm246
4Plester lebar 1,25 cm246
5Plester cepat101520
6Kapas (25 gram)123
7Kain segitiga/mittela246
8Gunting111
9Peniti121212
10Sarung tangan sekali pakai (psg)234
11Masker246
12Pinset111
13Lampu senter111
14Gelas untuk cuci mata111
15Kantong plastik bersih123
16Aquades (100 ml lar. saline)111
17Povidon Iodin (60 ml)111
18Alkohol 70%111
19Buku panduan P3K111
20Buku catatan111
21Daftar isi kotak111

Alat evakuasi & transportasi: tandu atau alat lain untuk memindahkan korban ke tempat aman/rujukan, serta mobil ambulans atau kendaraan pengangkut korban.

Alat perlindungan & peralatan khusus: APD sesuai potensi bahaya untuk keadaan darurat, serta peralatan khusus seperti shower pembasahan tubuh cepat dan alat pembilasan/pencucian mata.

UU
1970

UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Pasal 3 ayat (1) huruf e menetapkan bahwa syarat keselamatan kerja mencakup pemberian pertolongan pada kecelakaan โ€” menjadi landasan utama seluruh regulasi P3K di tempat kerja.

UU
1969

UU No. 3 Tahun 1969

Persetujuan Konvensi ILO Nomor 120 mengenai Hygiene dalam Perniagaan dan Kantor-kantor โ€” salah satu dasar pertimbangan terbitnya Permenakertrans P3K.

UU
2003

UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Menjadi salah satu rujukan hukum umum dalam Permenakertrans No. 15/MEN/VIII/2008 tentang P3K di tempat kerja.

PM
2008 ยท Utama

Permenakertrans No. PER.15/MEN/VIII/2008

Peraturan khusus yang mengatur P3K di tempat kerja secara menyeluruh: kewajiban pengusaha/pengurus, petugas P3K, fasilitas P3K, kotak P3K, ruang P3K, hingga alat evakuasi.

KD
2009 ยท Turunan

Kepdirjen Binwasnaker No. Kep.53/DJPPK/VIII/2009

Pedoman pelaksanaan pelatihan dan pemberian lisensi Petugas P3K di tempat kerja โ€” mengatur kurikulum, penyelenggara, instruktur, dan proses penerbitan sertifikat/lisensi.

PP
2012 ยท Terkait

PP No. 50 Tahun 2012 tentang SMK3

Sistem Manajemen K3 yang mewajibkan perusahaan mengintegrasikan kesiapan P3K sebagai bagian dari elemen keselamatan dan kesehatan kerja secara keseluruhan.

AA
Riwayat ยท Tidak berlaku

Peraturan Khusus AA (era VR 1910)

Peraturan pelaksana P3K sejak zaman VR 1910 (Staatsblad No. 406). Peraturan ini dinyatakan tidak berlaku lagi sejak Permenakertrans No. 15/2008 ditetapkan, menggantikan Surat Ketetapan Kepala Djawatan Pengawasan Perburuhan No. 1/Bb3/P tahun 1956.

โ„น๏ธ Ringkasan ini disusun untuk kebutuhan edukasi internal organisasi. Untuk kepentingan hukum formal, selalu rujuk naskah resmi peraturan melalui JDIH Kemnaker RI.